Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
PROFIL ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan, tugas, fungsi, dan ruang lingkup pelaksanaan urusan pemerintahan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu.

LANDASAN REGULASI

Dasar Hukum

POSISI KELEMBAGAAN

Kedudukan

DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.
DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TANGGUNG JAWAB UTAMA

Tugas Pokok

DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi:
CAKUPAN PEKERJAAN

Ruang Lingkup Tugas

Perencanaan dan pengembangan penanaman modal.

Pengembangan iklim dan promosi investasi

Pelayanan perizinan dan nonperizinan

Pengendalian pelaksanaan penanaman modal

Pengelolaan data dan informasi investasi

Fasilitasi dan penyelesaian pengaduan pelayanan

Koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait

Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP.

PELAKSANAAN KEWENANGAN

Fungsi Organisasi

  • Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penanaman modal dan PTSP
  • Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan
  • Mengembangkan iklim dan mempromosikan potensi investasi daerah
  • Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal
  • Mengelola data, informasi dan dokumentasi investasi
  • Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelayanan
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
  • Melaksanakan administrasi Dinas dan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN KELEMBAGAAN

Unsur Organisasi

Unsur organisasi dan uraian masing-masing bagian dalam struktur DPMPTSP.

Kepala Dinas

Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan urusan penanaman modal dan PTSP.

Sekretariat

Mengoordinasikan administrasi dan mendukung penyelenggaraan Dinas, meliputi perencanaan, penganggaran, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, aset, pelaporan, serta urusan umum.

Bidang Penanaman Modal

Melaksanakan perencanaan, pengembangan, promosi, fasilitasi, pemantauan, dan pengendalian penanaman modal serta pengelolaan data perkembangan investasi.

Bidang Pelayanan dan Informasi Penanaman Modal

Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, memberikan informasi pelayanan, mengelola data dan informasi investasi, serta memfasilitasi pengaduan masyarakat.

Unit Pelaksana Teknis (UPT)

Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang sesuai tugas dan kewenangan yang ditetapkan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian, keterampilan, dan kompetensi masing-masing serta memberikan dukungan profesional dalam pelaksanaan tugas DPMPTSP