Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Pelayanan

DPMPTSP Kapuas Hulu Terus Tingkatkan Pelayanan Perizinan bagi Masyarakat

08 August 2026 Super Admin 46 kali dilihat

PUTUSSIBAU — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kemudahan, kecepatan, serta transparansi menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang perizinan.

Sebagai instansi yang menangani pelayanan perizinan dan nonperizinan, DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu menyediakan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan tersebut juga didukung oleh sistem digital untuk mempermudah proses pengajuan dan pengurusan perizinan.

Salah satu sistem yang digunakan adalah Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus perizinan secara elektronik dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha. Selain OSS, DPMPTSP Kapuas Hulu juga menggunakan aplikasi SiCANTIK untuk sejumlah layanan perizinan yang tidak terakomodasi melalui OSS.

Penerapan layanan berbasis digital diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat karena proses pengajuan perizinan dapat dilakukan secara lebih praktis. Masyarakat juga dapat memperoleh pendampingan apabila mengalami kendala dalam menggunakan sistem OSS.

DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu melalui laman resminya juga menyediakan informasi mengenai persyaratan, layanan OSS, pengaduan, serta informasi pelayanan publik. Masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait akses OSS dapat memperoleh layanan pendampingan di kantor DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.

Dengan peningkatan kualitas pelayanan tersebut, DPMPTSP Kapuas Hulu diharapkan mampu memberikan pelayanan perizinan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Kemudahan dalam memperoleh perizinan juga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung masyarakat yang ingin memulai maupun mengembangkan kegiatan usahanya di Kabupaten Kapuas Hulu.

DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu berkantor di Jalan Antasari Nomor 04, Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi pelayanan melalui situs resmi DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.