TUGAS POKOK DAN FUNGSI DPMPTSP KABUPATEN KAPUAS HULU
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi DPMPTSP berpedoman pada:
- Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2016 yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
- Peraturan perundang-undangan terkait penanaman modal, pelayanan publik, perizinan berusaha berbasis risiko, dan PTSP.
Kedudukan
DPMPTSP merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah.
DPMPTSP dipimpin oleh Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi:
- Perencanaan dan pengembangan penanaman modal;
- Pengembangan iklim dan promosi investasi;
- Pelayanan perizinan dan nonperizinan;
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- Pengelolaan data dan informasi investasi;
- Fasilitasi dan penyelesaian pengaduan pelayanan;
- Koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait; serta
- Evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanaman modal dan PTSP.
Fungsi
DPMPTSP mempunyai fungsi utama:
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis penanaman modal dan PTSP;
- Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan;
- Mengembangkan iklim dan mempromosikan potensi investasi daerah;
- Melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
- Mengelola data, informasi dan dokumentasi investasi;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelayanan;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan; serta
- Melaksanakan administrasi Dinas dan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Organisasi
DPMPTSP terdiri atas:
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Penanaman Modal
- Bidang Pelayanan dan Informasi Penanaman Modal
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Jabatan Pelaksana sesuai kebutuhan organisasi
Kepala Dinas
Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh penyelenggaraan urusan penanaman modal dan PTSP.
Sekretariat
Mengoordinasikan administrasi dan mendukung penyelenggaraan Dinas, meliputi perencanaan, penganggaran, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, aset, pelaporan, serta urusan umum.
Bidang Penanaman Modal
Melaksanakan perencanaan, pengembangan, promosi, fasilitasi, pemantauan, dan pengendalian penanaman modal serta pengelolaan data perkembangan investasi.
Bidang Pelayanan dan Informasi Penanaman Modal
Menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan, memberikan informasi pelayanan, mengelola data dan informasi investasi, serta memfasilitasi pengaduan masyarakat.
Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang sesuai tugas dan kewenangan yang ditetapkan.
Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan tugas teknis sesuai keahlian, keterampilan, dan kompetensi masing-masing serta memberikan dukungan profesional dalam pelaksanaan tugas DPMPTSP.