WIB - Selamat Siang
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu
Selasa, 13 January 2026

DINAS PENANAMAN MODAL DAN

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN KAPUAS HULU

Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu Tidak Menerima Gratifikasi Dalam Bentuk Apapun.

BERITA TERKINI

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DAN INDEKS PERSEPSI ANTI KORUPSI

ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

SI CANTIK

PENGADUAN

PPID KAPUAS HULU

LINK TERKAIT

FAQ

  1. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data
    • Nomor NPWP Perusahaan
    • Nama Perusahaan/Badan Usaha
    • Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
    • Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
  2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama pemohon
    • Alamat email pemohon
    • Nomor telepon pemohon
  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Pemohon berhak mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa pendampingan OSS di  DPMPTSP KABUPATEN KAPUAS HULU atau Pendampingan OSS di Kantor DPMPTSP Kabupaten/Kota masing-masing. Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung lainnya.

Sebelum memulai usaha, setiap pemohon yang akan melakukan kegiatan berusaha di Indonesia wajib untuk mengajukan perizinan dasar, yaitu suatu kegiatan pendaftaran berusaha atau investasi untuk kemudian memperoleh Nomor Induk Berusaha yang disingkat dengan “NIB” sebagai Perizinan Dasar. Nomor Induk Berusaha (NIB), juga dapat berfungsi sebagai TDP (Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Importir), dan juga Akses Kepabeanan.

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.

Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kapuas Hulu

Jalan Antasari No. 04 Putussibau
Kecamatan Putussibau Utara
Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat
Kode Pos 78716

Email : dpmptsp@kapuashulukab.go.id
Call Center : 0811-563-7877

WAKTU PELAYANAN

STATISTIK PENGUNJUNG

0030637
Visit Today : 282
Visit Yesterday : 254
This Month : 2050
This Year : 2050
Total Visit : 30637
Who's Online : 5

PETA LOKASI

Copyright © 2021 DPMPTSP Kapuas Hulu. All Rights Reserved