Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
PROFIL INSTANSI

Profile DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu adalah instansi pemerintah daerah yang bertugas sebagai pintu utama penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan serta pengelolaan penanaman modal di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu
TENTANG INSTANSI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu merupakan perangkat daerah strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Sekretaris Daerah. Instansi ini berfungsi sebagai regulator sekaligus fasilitator utama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan pelayanan perizinan satu pintu secara terintegrasi.

Berikut adalah rincian profil deskriptif mengenai instansi DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu:

Kedudukan & Dasar Hukum

Instansi ini dibentuk dan menjalankan tugas operasionalnya berdasarkan landasan hukum daerah, yaitu: 

  • Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  • Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi DPMPTSP untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. 
PERJALANAN INSTANSI

Sejarah

Sejarah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu

Secara garis besar, sejarah pembentukan DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu berkembang seiring dengan semangat reformasi birokrasi nasional, yang menuntut penyederhanaan layanan perizinan demi menarik investasi daerah.

Berikut adalah linimasa kronologis perkembangan sejarah pembentukan instansi ini:

1. Era Awal (Sebelum 2012)

Sebelum berbentuk dinas mandiri seperti sekarang, urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan di Kapuas Hulu ditangani secara terpisah oleh dinas teknis masing-masing sektoral (seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, dll.). Sistem ini membuat masyarakat atau pelaku usaha harus mendatangi banyak kantor yang berbeda untuk melegalisasi satu jenis usaha.

2. Fase Rintisan Pelayanan Terpadu (2012–2014)

  • Tahun 2012: Mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk membentuk wadah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu mulai mengintegrasikan beberapa urusan perizinan ke dalam satu pintu.
  • Tahun 2014: Pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Perda ini menjadi tonggak hukum awal bagi pemetaan rencana umum penanaman modal sekaligus pengaturan dasar mengenai penarikan investasi di wilayah Bumi Uncak Kapuas.

3. Fase Pembentukan Dinas Mandiri (2016)

Puncak transformasi kelembagaan terjadi pada akhir tahun 2016 melalui penataan ulang nomenklatur organisasi perangkat daerah secara nasional (berdasarkan PP No. 18 Tahun 2016).

  • Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. 
  • Melalui Perda tersebut, dibentuklah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dinas mandiri tipe B. Tugas pokok dan fungsinya kemudian dipertegas lewat Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016. 

4. Era Digitalisasi & Relokasi Kantor (2018–Sekarang)

  • Penerapan Sistem Online (2018-2021): Mengikuti kebijakan pusat, DPMPTSP Kapuas Hulu bermigrasi dari sistem manual ke sistem digital, mulai dari era OSS 1.1 hingga beralih ke OSS-RBA (Risk-Based Approach) serta pengadopsian aplikasi SiCantik Cloud dari Kementerian Kominfo.
  • Perpindahan Kantor (2021): Untuk meningkatkan kenyamanan publik, pada 8 Maret 2021, DPMPTSP Kapuas Hulu resmi memindahkan pusat operasionalnya dari kantor lama di Jl. Antasari No. 3 ke gedung baru yang lebih representatif di Jalan Danau Luar No. 02, Putussibau. Gedung baru ini dirancang untuk memaksimalkan integrasi ruang pelayanan terpadu satu atap bagi masyarakat.
HUBUNGI KAMI

Informasi Kontak

Alamat Jalan Danau Luar No. 03, Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kode Pos: 78716)