WIB - Selamat Pagi
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu
Jumat, 26 April 2024

Pemkab Kapuas Hulu Permudah Pelayanan Perizinan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

Putussibau (Antara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar, melalui Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (KPMP2T) setempat telah menggencarkan pelayanan perizinan secara langsung ke kecamatan-kecamatan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin usaha.

“Saat ini pelayanan pengurusan izin secara langsung ke kecamatan oleh KPMP2T Kapuas Hulu baru dilakukan untuk Kecamatan Hulu Gurung dan Semitau,” kata Kepala KPMP2T Kapuas Hulu, D Wiliam saat dihubungi di Putussibau, Jumat.

Ia menjelaskan animo masyarakat dalam mengajukan perizinan secara langsung di Kecamatan Hulu Gurung dan Semitau cukup tinggi, yakni mencapai 100 ajuan perizinan.

“Selanjutnya kami akan melakukan pelayanan serupa di Kecamatan Suhaid, Jongkong, dan Badau,” ujarnya.

Untuk tiga kecamatan itu, KPMP2T baru akan melakukan pelayanan perizinan secara langsung setelah Lebaran 2015, sehingga mulai sekarang masyarakat atau pengusaha sudah boleh mengurus persyaratan pembuatan perizinan usaha tersebut, kata Wiliam.

“Selama memberi pelayanan perizinan, pihaknya menggratiskan perizinan untuk SITU dan SIUP, sepanjang administrasinya lengkap,” ungkapnya.

Dalam setiap menentukan lokasi pelayanan langsung, KPMP2T melihat jumlah pengusaha yang berminat mengurus izin. Nantinya, pengusaha tersebut akan diundang ke kecamatan, kata Wiliam.

Semua perizinan yang diurus pada KPMP2T pun tidak ada biaya, terkecuali izin reklame. Namun biaya untuk reklame itu pun dibayarnya ke Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami disini memang tidak ada perputaran uang untuk di perizinan. Kami pun tidak ada target untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena pelayanan perizinan di gratis,” tegas Wiliam.

Masyarakat juga bisa mengurus perizinan secara kolektif ke kantor kecamatan. “Kami telah menyiapkan formulir pengurusan izin di masing-masing kecamatan,” kata Wiliam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

SI CANTIK

PENGADUAN

PPID KAPUAS HULU

LINK TERKAIT

Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kapuas Hulu

Jalan Danau Luar No. 02 Putussibau
Kecamatan Putussibau Utara
Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat
Kode Pos 78716

Email : dpmptsp@kapuashulukab.go.id
Call Center : 0811-563-7877

WAKTU PELAYANAN

STATISTIK PENGUNJUNG

0052304
Visit Today : 15
Visit Yesterday : 94
This Month : 1227
This Year : 6010
Total Visit : 52304
Who's Online : 1

PETA LOKASI

Copyright © 2021 DPMPTSP Kapuas Hulu. All Rights Reserved