WIB - Selamat Siang
Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu  Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas Hulu
Sabtu, 25 March 2023

Tugas Pokok dan Fungsi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tugas pokok, fungsi dan tata kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2016 yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu menjalankan fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas ;
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BERITA

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

SI CANTIK

PENGADUAN

PPID KAPUAS HULU

LINK TERKAIT

Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Kapuas Hulu

Jalan Antasari No. 04 Putussibau
Kecamatan Putussibau Utara
Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat
Kode Pos 78716

Email : dpmptsp@kapuashulukab.go.id
Call Center : 0811-563-7877

WAKTU PELAYANAN

STATISTIK PENGUNJUNG

0032566
Visit Today : 15
Visit Yesterday : 35
This Month : 977
This Year : 3507
Total Visit : 32566
Who's Online : 1

PETA LOKASI

Copyright © 2021 DPMPTSP Kapuas Hulu. All Rights Reserved