Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dibentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan tugas pokok, fungsi dan tata kerja yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 57 Tahun 2016 yaitu membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas Hulu menjalankan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
- Pelaksanaan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ;
- Pelaksanaan administrasi Dinas ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.