Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Perizinan Surat Izin Praktik Perawat
Perizinan

Surat Izin Praktik Perawat

Informasi layanan Surat Izin Praktik Perawat.

Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan Internal
Sektor Kesehatan
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan Surat Izin Praktik Perawat pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

Formulir Permohonan

Dokumen
Wajib
2

Fotocopy KTP

Dokumen
Wajib
3

Fotocopy NPWP

Dokumen
Wajib
4

Fotocopy Ijazah

Dokumen
Wajib
5

Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku

Dokumen
Wajib
6

Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 Lembar

Dokumen
Wajib
7

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Dokumen
Wajib
8

Surat Persetujuan Atasan (Bagi Yang Bekerja di Instansi Pemerintah)

Dokumen
Wajib
9

Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik (Jika Praktik Mandiri)

Dokumen
Wajib
10

SIPP Pertama (Untuk Permohonan SIPP Yang Selanjutnya)

Dokumen
Wajib
11

Rekomendasi Dari Organisasi Profesi

Dokumen
Wajib
12

Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

Dokumen
Wajib
13

Surat Pernyataan Sanggup dan Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Dokumen
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

2

Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.

3

Pemrosesan

Berkas lengkap diproses untuk penerbitan dokumen layanan.

4

Penyerahan Dokumen

Dokumen hasil layanan diserahkan kepada pemohon.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

Surat Izin Praktik Perawat

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa saja persyaratan Surat Izin Praktik Perawat?
Persyaratan dapat dilihat pada daftar persyaratan layanan dan harus dilengkapi sebelum permohonan diproses.
Berapa lama waktu penyelesaian layanan?
Maksimal 5 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Apakah layanan ini dikenakan biaya?
Tidak dikenakan biaya (gratis).
Apa yang dilakukan jika berkas belum lengkap?
Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum proses pelayanan dapat dilanjutkan.