Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Perizinan Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian
Perizinan

Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian

Informasi layanan Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian.

Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan Internal
Sektor Kesehatan
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

Formulir Permohonan

Dokumen
Wajib
2

Fotocopy KTP

Dokumen
Wajib
3

Fotocopy NPWP

Dokumen
Wajib
4

Fotocopy Ijazah

Dokumen
Wajib
5

Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang Masih Berlaku

Dokumen
Wajib
6

Fotocopy Surat Izin Apoteker (SIA)

Dokumen
Wajib
7

Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 Lembar

Dokumen
Wajib
8

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Dokumen
Wajib
9

Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja Di Fasilitasi Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan

Dokumen
Wajib
10

SIPTTK Pertama (Untuk Permohonan SIPTTK Yang Selanjutnya)

Dokumen
11

Rekomendasi Dari Organisasi Profesi

Dokumen
Wajib
12

Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

Dokumen
Wajib
13

Surat Pernyataan Sanggup dan Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Dokumen
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Penyerahan Dokumen

Pemohon menyerahkan dokumen permohonan melalui loket DPMPTSP.

2

Verifikasi Berkas

Front Office (FO) memverifikasi kelengkapan berkas. Jika dokumen tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

3

Pemrosesan Data dan Penerbitan Dokumen

Berkas yang telah lengkap diproses untuk penerbitan Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian.

4

Penyerahan Dokumen Hasil

Dokumen hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

Surat Izin Praktik/Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa lama waktu penyelesaian SIPTTK?
Maksimal 5 (Lima) Hari Kerja setelah berkas lengkap.
Apakah layanan SIPTTK dikenakan biaya?
Tidak dikenakan biaya (gratis).
Berapa rangkap berkas yang harus diserahkan?
Berkas diserahkan sebanyak 2 rangkap menggunakan map warna merah.