Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Perizinan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Perizinan

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

Informasi layanan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.

Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan Internal
Sektor Kesehatan
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan penerbitan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

Formulir Permohonan

Dokumen
Wajib
2

Fotocopy KTP

Dokumen
Wajib
3

Fotocopy NPWP

Dokumen
Wajib
4

Fotocopy Ijazah

Dokumen
Wajib
5

Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang Masih Berlaku

Dokumen
Wajib
6

Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 Lembar

Dokumen
Wajib
7

Surat Keterangan Berbadan Sehat

Dokumen
Wajib
8

Surat Keterangan Dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan

Dokumen
Wajib
9

Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Jika Praktik Mandiri)

Dokumen
Wajib
10

SIPTGM Pertama (Untuk Permohonan SIPTGM Yang Selanjutnya)

Dokumen
11

Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik (Jika Praktik Mandiri)

Dokumen
Wajib
12

Rekomendasi Dari Organisasi Profesi

Dokumen
Wajib
13

Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan

Dokumen
Wajib
14

Surat Pernyataan Sanggup dan Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku

Dokumen
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Penyerahan Dokumen

Pemohon menyerahkan dokumen permohonan melalui loket DPMPTSP.

2

Verifikasi Berkas

Front Office (FO) memverifikasi kelengkapan berkas. Jika dokumen tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

3

Pemrosesan Data dan Penerbitan Dokumen

Berkas yang telah lengkap diproses untuk penerbitan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.

4

Penyerahan Dokumen Hasil

Dokumen hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Berapa lama waktu penyelesaian SIPTGM?
Maksimal 5 (Lima) Hari Kerja setelah berkas lengkap.
Apakah layanan SIPTGM dikenakan biaya?
Tidak dikenakan biaya (gratis).
Berapa rangkap berkas yang harus diserahkan?
Berkas diserahkan sebanyak 2 rangkap menggunakan map warna merah.