Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut
Informasi layanan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.
Tentang Layanan
Persyaratan Layanan
Formulir Permohonan
DokumenFotocopy KTP
DokumenFotocopy NPWP
DokumenFotocopy Ijazah
DokumenFotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang Masih Berlaku
DokumenPas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 3x4 dan 4x6 sebanyak 3 Lembar
DokumenSurat Keterangan Berbadan Sehat
DokumenSurat Keterangan Dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan Yang Bersangkutan
DokumenSurat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik (Jika Praktik Mandiri)
DokumenSIPTGM Pertama (Untuk Permohonan SIPTGM Yang Selanjutnya)
DokumenSurat Keterangan Memiliki Tempat Praktik (Jika Praktik Mandiri)
DokumenRekomendasi Dari Organisasi Profesi
DokumenRekomendasi Dari Dinas Kesehatan
DokumenSurat Pernyataan Sanggup dan Patuh Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
DokumenProsedur Pelayanan
Penyerahan Dokumen
Pemohon menyerahkan dokumen permohonan melalui loket DPMPTSP.
Verifikasi Berkas
Front Office (FO) memverifikasi kelengkapan berkas. Jika dokumen tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Pemrosesan Data dan Penerbitan Dokumen
Berkas yang telah lengkap diproses untuk penerbitan Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut.
Penyerahan Dokumen Hasil
Dokumen hasil pelayanan diserahkan kepada pemohon.
Produk Layanan
Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut