Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Nonperizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Nonperizinan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Informasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Waktu Pelayanan 28 Hari Kerja
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan Internal
Sektor Konstruksi
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

KTP Pemohon

Dokumen
Wajib
2

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Dari Kecamatan

Dokumen
Wajib
3

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Dokumen
Wajib
4

Keterangan Rencana Kota (KRK)

Dokumen
Wajib
5

Sertifikat Tanah

Dokumen
Wajib
6

Surat Batas Tanah

Dokumen
Wajib
7

Surat Kuasa/Surat Ahli Waris (Jika Nama Di Sertifikat Beda Dengan Nama Yang Mengajukan PBG)

Dokumen
Wajib
8

Surat Perjanjian Sewa Lahan

Dokumen
Wajib
9

Rancangan Bangunan

Dokumen
Wajib
10

Gambar Bangunan

Dokumen
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

2

Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.

3

Pemrosesan

Berkas lengkap diproses untuk penerbitan dokumen layanan.

4

Penyerahan Dokumen

Dokumen hasil layanan diserahkan kepada pemohon.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa saja persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
Persyaratan dapat dilihat pada daftar persyaratan layanan dan harus dilengkapi sebelum permohonan diproses.
Berapa lama waktu penyelesaian layanan?
Maksimal 28 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Apakah layanan ini dikenakan biaya?
Biaya mengikuti ketentuan/perhitungan retribusi yang berlaku.
Apa yang dilakukan jika berkas belum lengkap?
Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum proses pelayanan dapat dilanjutkan.