Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Informasi layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tentang Layanan
Persyaratan Layanan
KTP Pemohon
DokumenSurat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) Dari Kecamatan
DokumenKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
DokumenKeterangan Rencana Kota (KRK)
DokumenSertifikat Tanah
DokumenSurat Batas Tanah
DokumenSurat Kuasa/Surat Ahli Waris (Jika Nama Di Sertifikat Beda Dengan Nama Yang Mengajukan PBG)
DokumenSurat Perjanjian Sewa Lahan
DokumenRancangan Bangunan
DokumenGambar Bangunan
DokumenProsedur Pelayanan
Pengajuan
Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.
Verifikasi
Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.
Pemrosesan
Berkas lengkap diproses untuk penerbitan dokumen layanan.
Penyerahan Dokumen
Dokumen hasil layanan diserahkan kepada pemohon.
Produk Layanan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)