Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Perizinan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko
Perizinan

Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko

Layanan penerbitan perizinan berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).

Waktu Pelayanan -
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan OSS
Sektor Umum
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko dengan tahapan registrasi hak akses, login di oss.go.id, pemilihan bidang usaha sesuai KBLI 2020, pengisian data usaha, dan validasi tingkat risiko. Hasil penerbitan disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

KTP (WNI)

Dokumen identitas bagi pelaku usaha warga negara Indonesia.

Dokumen
Wajib
2

Paspor (WNA)

Dokumen identitas bagi pelaku usaha warga negara asing.

Dokumen
Wajib
3

NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dokumen
Wajib
4

Email dan Nomor Handphone (WhatsApp) Aktif

Email dan nomor handphone WhatsApp yang aktif untuk kebutuhan akses dan komunikasi.

Data
Wajib
5

Nomor Pengesahan dan Akta Badan Usaha

Diperlukan bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha.

Dokumen
Wajib
6

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

Persyaratan dasar sesuai kebutuhan kegiatan usaha.

Persyaratan Dasar
Wajib
7

Persetujuan Lingkungan

Persyaratan dasar sesuai kebutuhan kegiatan usaha.

Persyaratan Dasar
Wajib
8

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Wajib dipenuhi bila pelaku usaha memerlukan bangunan.

Persyaratan Dasar
9

Pemenuhan Persyaratan Sektoral

Persyaratan sektoral sesuai bidang usaha dan tingkat risiko.

Persyaratan Sektoral
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Registrasi / Pendaftaran Hak Akses

Pelaku usaha melakukan registrasi atau pendaftaran hak akses melalui oss.go.id.

2

Login / Masuk

Pelaku usaha melakukan login atau masuk ke sistem oss.go.id.

3

Pemilihan Bidang Usaha

Pelaku usaha memilih bidang usaha sesuai KBLI 2020.

4

Pengisian Data Usaha

Pelaku usaha mengisi data usaha yang diperlukan dalam sistem OSS.

5

Validasi Tingkat Risiko

Sistem melakukan validasi tingkat risiko kegiatan usaha menjadi Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, atau Risiko Tinggi.

6

Risiko Rendah (R)

Pelaku usaha melakukan Pernyataan Mandiri dan hasil penerbitannya berupa NIB.

7

Risiko Menengah Rendah (MR)

Pelaku usaha memperoleh Sertifikat Standar dan hasil penerbitannya berupa NIB + Sertifikat Standar.

8

Risiko Menengah Tinggi (MT)

Pelaku usaha memenuhi Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral, kemudian diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil penerbitannya berupa NIB + Sertifikat Standar.

9

Risiko Tinggi (T)

Pelaku usaha memenuhi Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral, kemudian diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil penerbitannya berupa NIB + Izin.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

NIB / NIB + Sertifikat Standar / NIB + Izin

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Di mana pelaku usaha melakukan proses OSS RBA?
Registrasi, pendaftaran hak akses, dan login dilakukan melalui oss.go.id.
Bagaimana tingkat risiko kegiatan usaha ditentukan?
Setelah pemilihan bidang usaha sesuai KBLI 2020 dan pengisian data usaha, sistem melakukan validasi tingkat risiko.
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Rendah?
Risiko Rendah menghasilkan NIB melalui Pernyataan Mandiri.
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Rendah?
Risiko Menengah Rendah menghasilkan NIB + Sertifikat Standar melalui Sertifikat Standar.
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi?
Risiko Menengah Tinggi memerlukan pemenuhan Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral serta verifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan hasil NIB + Sertifikat Standar.
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Tinggi?
Risiko Tinggi memerlukan pemenuhan Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral serta verifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan hasil NIB + Izin.
Berapa lama waktu penyelesaian OSS RBA?
Untuk Risiko Rendah dan Risiko Menengah Rendah, maksimal 30 menit. Untuk Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi, maksimal 20 hari.
Apakah layanan OSS RBA dikenakan biaya?
Biaya/Tarif tidak dikenakan biaya atau gratis.
Apa saja persyaratan dasar dalam OSS RBA?
Persyaratan dasar meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bila pelaku usaha memerlukan bangunan.
Apakah ada persyaratan sektoral?
Ya. Pemenuhan persyaratan sektoral dilakukan sesuai bidang usaha dan tingkat risiko.
Apa yang dimaksud dengan OSS?
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.