Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Berbasis Risiko
Layanan penerbitan perizinan berusaha melalui Sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA).
Tentang Layanan
Persyaratan Layanan
KTP (WNI)
Dokumen identitas bagi pelaku usaha warga negara Indonesia.
DokumenPaspor (WNA)
Dokumen identitas bagi pelaku usaha warga negara asing.
DokumenNPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak.
DokumenEmail dan Nomor Handphone (WhatsApp) Aktif
Email dan nomor handphone WhatsApp yang aktif untuk kebutuhan akses dan komunikasi.
DataNomor Pengesahan dan Akta Badan Usaha
Diperlukan bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha.
DokumenKesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Persyaratan dasar sesuai kebutuhan kegiatan usaha.
Persyaratan DasarPersetujuan Lingkungan
Persyaratan dasar sesuai kebutuhan kegiatan usaha.
Persyaratan DasarPersetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Wajib dipenuhi bila pelaku usaha memerlukan bangunan.
Persyaratan DasarPemenuhan Persyaratan Sektoral
Persyaratan sektoral sesuai bidang usaha dan tingkat risiko.
Persyaratan SektoralProsedur Pelayanan
Registrasi / Pendaftaran Hak Akses
Pelaku usaha melakukan registrasi atau pendaftaran hak akses melalui oss.go.id.
Login / Masuk
Pelaku usaha melakukan login atau masuk ke sistem oss.go.id.
Pemilihan Bidang Usaha
Pelaku usaha memilih bidang usaha sesuai KBLI 2020.
Pengisian Data Usaha
Pelaku usaha mengisi data usaha yang diperlukan dalam sistem OSS.
Validasi Tingkat Risiko
Sistem melakukan validasi tingkat risiko kegiatan usaha menjadi Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, atau Risiko Tinggi.
Risiko Rendah (R)
Pelaku usaha melakukan Pernyataan Mandiri dan hasil penerbitannya berupa NIB.
Risiko Menengah Rendah (MR)
Pelaku usaha memperoleh Sertifikat Standar dan hasil penerbitannya berupa NIB + Sertifikat Standar.
Risiko Menengah Tinggi (MT)
Pelaku usaha memenuhi Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral, kemudian diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil penerbitannya berupa NIB + Sertifikat Standar.
Risiko Tinggi (T)
Pelaku usaha memenuhi Persyaratan Dasar dan Persyaratan Sektoral, kemudian diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Hasil penerbitannya berupa NIB + Izin.
Produk Layanan
NIB / NIB + Sertifikat Standar / NIB + Izin
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Di mana pelaku usaha melakukan proses OSS RBA?
Bagaimana tingkat risiko kegiatan usaha ditentukan?
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Rendah?
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Rendah?
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Menengah Tinggi?
Apa hasil untuk kegiatan usaha Risiko Tinggi?
Berapa lama waktu penyelesaian OSS RBA?
Apakah layanan OSS RBA dikenakan biaya?
Apa saja persyaratan dasar dalam OSS RBA?
Apakah ada persyaratan sektoral?
Apa yang dimaksud dengan OSS?
Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.