Website Resmi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
PPID
Beranda Layanan Perizinan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal
Perizinan

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal

Informasi layanan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal.

Waktu Pelayanan 5 Hari Kerja
Biaya Gratis
Sistem Pengajuan Internal
Sektor Pendidikan
INFORMASI LAYANAN

Tentang Layanan

Layanan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal pada DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu.
PERSYARATAN

Persyaratan Layanan

1

Formulir Permohonan

Dokumen
Wajib
2

Fotocopy KTP

Dokumen
Wajib
3

Fotocopy Akta Pendirian Yayasan

Dokumen
Wajib
4

Fotocopy NPWP Yayasan Dan Penanggungjawab

Dokumen
Wajib
5

Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dokumen
Wajib
6

Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah/Bangunan (Sertifikat/AJB/Perjanjian Sewa/Pinjam Pakai)

Dokumen
Wajib
7

Profil Lembaga Penyelenggara SPNF

Dokumen
Wajib
8

Dokumen Rencana Pengembangan SPNF

Dokumen
Wajib
9

Surat Keterangan Domisili SPNF Dari Kepala Desa

Dokumen
Wajib
10

Rekomendasi Dari Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Setempat

Dokumen
Wajib
11

Rekomendasi Dari Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu

Dokumen
Wajib
PROSEDUR

Prosedur Pelayanan

1

Pengajuan

Pemohon mengajukan permohonan dan menyerahkan persyaratan.

2

Verifikasi

Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas.

3

Pemrosesan

Berkas lengkap diproses untuk penerbitan dokumen layanan.

4

Penyerahan Dokumen

Dokumen hasil layanan diserahkan kepada pemohon.

OUTPUT LAYANAN

Produk Layanan

Produk yang Dihasilkan

Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa saja persyaratan Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal?
Persyaratan dapat dilihat pada daftar persyaratan layanan dan harus dilengkapi sebelum permohonan diproses.
Berapa lama waktu penyelesaian layanan?
Maksimal 5 Hari Kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Apakah layanan ini dikenakan biaya?
Tidak dikenakan biaya (gratis).
Apa yang dilakukan jika berkas belum lengkap?
Pemohon perlu melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum proses pelayanan dapat dilanjutkan.